Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kelurahan Kanaan 16 jenis pelayanan yaitu:
1. Pelayanan Surat Pengantar Akta Kelahiran;
2.Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian;
3.Pelayanan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen;
4.Pelayanan Surat Tanah;
5.Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris;
6.Pelayanan Surat Kuasa;
7.Pelayanan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi
Politik/Organisasi;
8.Pelayanan Surat Keterangan Satu Orang yang Sama;
9.Pelayanan Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Keramaian;
10. Pelayanan Surat Pengantar Menikah;
11. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
12. Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah;
13. Pelayanan Surat Permohonan Santunan Kematian;
14. Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha;
15. Pelayanan Surat Pengantar Pemasangan PDAM/Sambungan Listrik;
16. Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua;
17. Pelayanan Surat Keterangan lainnya sesuai Kewenangan dan ketentuan yang berlaku
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kelurahan Kanaan menetapkan dan menerapkan Komponen Standar Pelayanan yang dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
1. Persyaratan
Dalam proses penyelenggaraan persyaratan pelayanan harus dapat dipenuhi baik teknis maupun administrasi agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi, dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan kepastiannya.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Dalam memberikan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur merupakan tata cara pelayanan yang dilakukan untuk setiap jenis layanan untuk menunjang dan tertib dalam pelaksanaan mekanisme dan prosedur harus didukung SOP (Standard Operating Procedure) dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan di Kelurahan Kanaan adalah satu hari kerja misal surat Pengantar Akta Kelahiran jika berkas sudah lengkap prosesnya berlangsung sekitar 30 menit.
4. Biaya/Tarif
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Kanaan semua jenis layanan tidak dipungut biaya (GRATIS). Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Dimana dalam pasal 79a disebutkan bahwa dokumen kependudukan tidak dipungut biaya dan juga mengacu kepada Peraturan Walikota Bontang Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Untuk penanganan pengaduan, saran, dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kelurahan Kanaan, maka Kelurahan Kanaan telah menyiapkan layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) Mandiri berupa kuesioner yang berisikan 9 kriteria pengaduan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Selain itu juga disiapkan layanan email di kel.kanaan1232@gmai.com, facebook Kelurahan Kanaan dan layanan Instagram di @kelurahankanaan serta adanya Kotak Pengaduan di Meja Pelayanan Kelurahan